Pensiun






Pendahuluan
            Dana pensiun pada prinsipnya merupakan salah satu alternarif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan memperkecil  masalah-masalah yang timbul risiko-risiko yang akan di hadapi dalam perjalanan hidupnuya, misalnya resiko kehilangan pekerjaan , lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin meninggal dunia. Risiko-risiko tersebut berdampak pada finansial terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu san menimbulkan guncangan-guncangan yang pada gilirnya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
Pengertian
            Dana pensiun adalah instution keuangan yang mengontrol aset dan pendapatan Salurkan kepada orang-orang setelah mereka telah pensiun dari pekerjaan yang menguntungkan. Sedangkan menurut undang-undang  No, 11 tahun 1992 tentang dana pensiun disebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hokum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Tujuan
            Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat di jelaskan sebagai berikut ,

Untuk pemberi kerja tujuannya adalah :
a. Kewajiban Moral
b. Loyalitas
c. Kompetisi pasar tenaga kerja
Untuk karyawan tujuannya adalah :
a. Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan dating dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
b. Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi mekipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
Manfaat
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dana dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun :
a. Pensiun normal
b. Pensiun dipercepat
c. Pensiun ditunda
d. Pensiun cacat
Keterangan :
a. Pensiun noramal adalah usia paling rendah di mana karyawan berhak untik pensiun tanpa pelu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
b. Pensiun dipercepat yaitu program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya. Kadang-kadang, karena satu dan alasanya lain, karyawan mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunya di percepat.
c. Pensiun ditunda yaitu hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti berkerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayaranya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan pensiun.
d. Pensiun cacat yaitu pensiun ini tidak berkaitan dengan usia peserta akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun.
Sistem Pembayaran Manfaat Pensiun
            Cara pembayaran manfaat pensiun (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dalam dua cara yaitu :
a. Pembayaran sekaligus (lump sum)
Rumus : MP = FPd x MK x PDP
Dimana : MP : manfaat pensiun, MK : masa kerja, FPd : factor penghargaan dalam desimal,       PDP : penghasilan dasar pensiun bulan terakhir.
b. Pembayaran secara berkala (anuity)
Rumus : MP = FPe x MK x PDP
Dimana: MP : manfaat pensiun, MK : masa kerja, FPe : factor penghargaan dalam presentase,       PDP : penghasilan dasar pensiun bulan terakhir.
            Dalam manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus berkala, besarnya faktor penghargaan pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2.5% dan manfaat pensiun per bulan tidak boleh melebihi 80% dari pengahasilan dasar pensiun.
Iuran Pensiun dalam satu tahun untuk program pensiun manfaat pasti yang menggunkan rumus bulanan 3 kali faktor penghargaan pertahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun pertahun.
Iuran dengan rumusan bulanan
IP = 3 x FPe x PDP
Iuran dengan rumus sekaligus
IP = 3 x FPd x PDP
            Program pensiun iuran pasti. Jumlah iuran pertahun yang dibutuhkan atas masing-masing peserta dalam program pensiun iuran pasti sebanyak-banyaknya 20% dari penghasilan dasar pensiun pertahun. Dalam hal ini peserta turut mengiur, iuran peserta sebanyak-banyaknya 60% dari iuran pemberi kerja.
Peraturan Dana Pensiun
            Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Siapa yang berhak menjadi peserta
b. Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam betuk apa
c. Kapan dapat di nikmati dan berapa besar manfaat yang di janjikan kepada peserta
d. Sumber pembiayaan
            Sebagai ilustrasi mengenai ketentuan-ketentuan pokok ang di atur dalam suatu peraturan pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
Dasar pensiun
            Untuk menghitung besarnya manfaat pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan dasar pensiun.
Besar manfaat pensiun
            Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti misalanya antara lain :
a. Besarnya manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2.5% dari dasar pensiun untuk tiap tahun masa kerja.
b. Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50% dari penghasilan dasar pensiun.
c. Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
Iuran pensiun
            Ketentuan iuran pensiun sebagai berikut :
a. setiap karyawan wajib mengiur sebesar 5% dari penghasilan setiap bulan.
b. Perusahaan mengiur 5% dari total gaji karyawan peserta.
c. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja harus telah disetorkan kepada dana pensiun selambat-lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Hak sebelum mencapai usia pensiun
            Mengenai haknya sebagai berikut :
a. Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepersertaan kurang dari 5 tahun
b. Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan memilki masa kepersertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan.

Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
            Program pensiun manfaat pasti atau defined benefit memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
a. Lebih menekankan pada hasil akhir.
b. Manfaat pensiun di tentukan terlebih dahulu mengingat manfaat di kaitkan dengan gaji karyawan.
c. Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan.
d. Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Penyelenggarakan Program Pensiun
            Pemyelenggarakan program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara sebagai berikut :
a. Membentuk badan hukum dana pensiun pemberi kerja.
b. Mengikutsertakan karyawan pada dana pensiun lembaga keuangan.
Kepengurusan dan Pelaporan
            Kewajiban pengurus dana pensiun antara lain adalah sebagai berikut :
a. Mengelolah dana pensiun dengan mengutamakan kepetingan peserta dan pihak lain yang berhak atas pensiun manfaat.
b. Memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang di perlukan.
c. Bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelolah dana pensiun.
d. Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.
            Selanjutnya, pengurus dana pensiun wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada menteri keuangan sebagai berikut :
a. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntasi public.
b. Laporan teknis yang di susun oleh pengurus atau oleh pengurus dan akuaris sesuai ketentuan.
c. Laporan akturis minimal 3 tahun sekali.
Ketentuan Investasi Dana Pensiun
            Dana pensiun dalam mengelolah kekayaan dana pensiun harus mengikut ketentuan sebagai berikut:
a. Investasi dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) hanya dapat di tempatkan pada SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan pendiri dan mantra pendiri dari dana pensiun termasuk afiliasi-afiliasinya.
b. Penyertaan langsung pada saham dan surat pengakuan utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
c. Investasi pada tanah dan bangunan tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
d. Investasi pada karyawan yang dikategorikan sebagai investasi sebagaimana dijelaskan di atas pada satu pihak tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi dana pensiun


Download

» Read More...

Blog Archive

Recent Post