Pendahuluan
Dana pensiun pada prinsipnya
merupakan salah satu alternarif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada
karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan
memperkecil masalah-masalah yang timbul
risiko-risiko yang akan di hadapi dalam perjalanan hidupnuya, misalnya resiko
kehilangan pekerjaan , lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh
atau bahkan mungkin meninggal dunia. Risiko-risiko tersebut berdampak pada
finansial terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya sehingga
kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu san menimbulkan
guncangan-guncangan yang pada gilirnya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
Pengertian
Dana pensiun adalah instution keuangan yang mengontrol aset dan pendapatan Salurkan
kepada orang-orang setelah mereka
telah pensiun dari pekerjaan yang menguntungkan.
Sedangkan menurut undang-undang No, 11
tahun 1992 tentang dana pensiun disebutkan bahwa dana pensiun adalah badan
hokum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan program
pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat di
jelaskan sebagai berikut ,
Untuk
pemberi kerja tujuannya adalah :
a.
Kewajiban Moral
b. Loyalitas
b. Loyalitas
c.
Kompetisi pasar tenaga kerja
Untuk
karyawan tujuannya adalah :
a.
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan dating dalam arti tetap memiliki
penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
b.
Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi mekipun
baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
Manfaat
Manfaat pensiun pada prinsipnya
berkaitan dengan usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dana dan
mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat
pensiun :
a.
Pensiun normal
b.
Pensiun dipercepat
c.
Pensiun ditunda
d.
Pensiun cacat
Keterangan
:
a.
Pensiun noramal adalah usia paling rendah di mana karyawan berhak untik pensiun
tanpa pelu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun
penuh.
b.
Pensiun dipercepat yaitu program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk
pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya. Kadang-kadang,
karena satu dan alasanya lain, karyawan mengajukan permohonan kepada pemberi
kerja agar masa pensiunya di percepat.
c.
Pensiun ditunda yaitu hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti
berkerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayaranya sampai
pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan pensiun.
d.
Pensiun cacat yaitu pensiun ini tidak berkaitan dengan usia peserta akan tetapi
karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu
melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun.
Sistem Pembayaran Manfaat Pensiun
Cara pembayaran manfaat pensiun
(benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dalam dua cara yaitu :
a.
Pembayaran sekaligus (lump sum)
Rumus
: MP = FPd x MK x PDP
Dimana
: MP : manfaat pensiun, MK : masa kerja, FPd : factor penghargaan dalam
desimal, PDP : penghasilan dasar
pensiun bulan terakhir.
b.
Pembayaran secara berkala (anuity)
Rumus
: MP = FPe x MK x PDP
Dimana:
MP : manfaat pensiun, MK : masa kerja, FPe : factor penghargaan dalam
presentase, PDP : penghasilan dasar
pensiun bulan terakhir.
Dalam manfaat pensiun dihitung dengan
menggunakan rumus berkala, besarnya faktor penghargaan pertahun masa kerja
tidak boleh melebihi 2.5% dan manfaat pensiun per bulan tidak boleh melebihi
80% dari pengahasilan dasar pensiun.
Iuran
Pensiun dalam satu tahun untuk program pensiun manfaat pasti yang menggunkan
rumus bulanan 3 kali faktor penghargaan pertahun masa kerja yang dinyatakan
dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun pertahun.
Iuran
dengan rumusan bulanan
IP
= 3 x FPe x PDP
Iuran
dengan rumus sekaligus
IP
= 3 x FPd x PDP
Program pensiun iuran pasti. Jumlah
iuran pertahun yang dibutuhkan atas masing-masing peserta dalam program pensiun
iuran pasti sebanyak-banyaknya 20% dari penghasilan dasar pensiun pertahun.
Dalam hal ini peserta turut mengiur, iuran peserta sebanyak-banyaknya 60% dari
iuran pemberi kerja.
Peraturan Dana Pensiun
Hal-hal penting yang umumnya diatur
di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Siapa yang berhak menjadi peserta
b.
Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam betuk apa
c.
Kapan dapat di nikmati dan berapa besar manfaat yang di janjikan kepada peserta
d.
Sumber pembiayaan
Sebagai ilustrasi mengenai
ketentuan-ketentuan pokok ang di atur dalam suatu peraturan pensiun antara lain
dapat dijelaskan sebagai berikut :
Dasar pensiun
Untuk menghitung besarnya manfaat
pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan
ditetapkan sebagai penghasilan dasar pensiun.
Besar manfaat pensiun
Manfaat pensiun untuk program
pensiun manfaat pasti misalanya antara lain :
a.
Besarnya manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2.5% dari dasar
pensiun untuk tiap tahun masa kerja.
b.
Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50% dari penghasilan dasar
pensiun.
c.
Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya
pensiun janda/duda.
Iuran pensiun
Ketentuan iuran pensiun sebagai
berikut :
a.
setiap karyawan wajib mengiur sebesar 5% dari penghasilan setiap bulan.
b.
Perusahaan mengiur 5% dari total gaji karyawan peserta.
c.
Iuran dari karyawan dan pemberi kerja harus telah disetorkan kepada dana
pensiun selambat-lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Hak sebelum mencapai usia pensiun
Mengenai
haknya sebagai berikut :
a.
Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia
pensiun dan memiliki masa kepersertaan kurang dari 5 tahun
b.
Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan memilki masa
kepersertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran
perusahaan.
Kelebihan Program Pensiun Manfaat
Pasti
Program
pensiun manfaat pasti atau defined
benefit memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
a.
Lebih menekankan pada hasil akhir.
b.
Manfaat pensiun di tentukan terlebih dahulu mengingat manfaat di kaitkan dengan
gaji karyawan.
c.
Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui
karyawan.
d.
Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat
mencapai usia pensiun.
Penyelenggarakan Program Pensiun
Pemyelenggarakan
program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara sebagai berikut :
a.
Membentuk badan hukum dana pensiun pemberi kerja.
b.
Mengikutsertakan karyawan pada dana pensiun lembaga keuangan.
Kepengurusan dan Pelaporan
Kewajiban pengurus dana pensiun
antara lain adalah sebagai berikut :
a.
Mengelolah dana pensiun dengan mengutamakan kepetingan peserta dan pihak lain
yang berhak atas pensiun manfaat.
b.
Memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang di perlukan.
c.
Bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung
jawabnya mengelolah dana pensiun.
d.
Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.
Selanjutnya, pengurus dana pensiun
wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada menteri keuangan sebagai
berikut :
a.
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntasi public.
b.
Laporan teknis yang di susun oleh pengurus atau oleh pengurus dan akuaris
sesuai ketentuan.
c.
Laporan akturis minimal 3 tahun sekali.
Ketentuan Investasi Dana Pensiun
Dana
pensiun dalam mengelolah kekayaan dana pensiun harus mengikut ketentuan sebagai
berikut:
a.
Investasi dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) hanya dapat di
tempatkan pada SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan pendiri dan
mantra pendiri dari dana pensiun termasuk afiliasi-afiliasinya.
b.
Penyertaan langsung pada saham dan surat pengakuan utang yang berjangka waktu
lebih dari satu tahun tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
c.
Investasi pada tanah dan bangunan tidak boleh melebihi 15% dari jumlah
investasi.
d.
Investasi pada karyawan yang dikategorikan sebagai investasi sebagaimana
dijelaskan di atas pada satu pihak tidak boleh melebihi 10% dari jumlah
investasi dana pensiun
Download
» Read More...